Janji Manis Anggota Bhayangkari Berakhir di Pengadilan, Kasusnya Memalukan
![Janji Manis Anggota Bhayangkari Berakhir di Pengadilan, Kasusnya Memalukan - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/04/19/proses-sidang-pembacaan-putusan-terhadap-terdakwa-sri-winars-fuzr.jpg)
"Korban berharap hukumannya lebih berat lagi," kata Anis, keluarga korban.
Anis menjelaskan kronologi penipuan yang menimpa saudaranya. Kasus itu bermula saat terdakwa menawarkan peluang pekerjaan kepada dua anak korban.
Terdakwa menjanjikan kedua anak korban akan bekerja di Angkasa Pura Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang. Untuk masuk ke perusahaan tersebut, korban harus menyerahkan uang senilai Rp 850 juta.
"Pembayaran itu bertahap sampai akhirnya Rp 850 juta," tutur Anis.
Namun, dengan uang ratusan juta itu, kedua anak korban tak kunjung lolos dan bekerja di Angkasa Pura sesuai janji yang diucapkan terdakwa.
"Itu total biaya untuk masuk Angkasa Pura, tetapi janji terdakwa tak terbukti," ucapnya.(mcr5/jpnn)
Sri Winarsih, anggota Bhayangkari Polrestabes Semarang, menerima vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Semarang. Kasusnya, duh!
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News