Hasil Pemeriksaan Keluar, Bu KU Bisa Saja Terbebas dari Segala Tuntutan
jateng.jpnn.com, BREBES - Pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap anak kandung di Desa Tonjong, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, saat ini masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Amino Gondo Hutomo Semarang.
Polisi hingga kini belum bisa menetapkan KU (35) sebagai tersangka karena pelaku mengalami gangguan kejiwaan sejak kecil.
Berdasarkan keterangan dokter pemeriksa kejiwaan, KU ternyata sudah mengalami gangguan jiwa berat.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menetapkan status hukumnya.
“Kalau mengacu UU KUHP Pasal 44, orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dihukum atau dipidana. Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan Jaksa dan pengadilan terkait status hukum terduga pelaku,” ungkap Kapolres dalam keterangan pers di Polres Brebes, Senin (18/4).
Sementara itu, Dokter Kejiwaan RSUD Dr. Soeselo Slawi dr. Gloria Immanuel Sp.KJ. mengaku telah memeriksa pelaku selama hampir satu bulan.
Tim dokter, kata dia, menyimpulkan bahwa KU mengalami gangguan jiwa berat yang nyata. Gangguan jiwa ini juga sudah mengganggu dia dalam beraktivitas sehari-hari.
Kejiwaan ini juga sudah menurunkan kemampuan fungsinya, baik fungsi sosial, fungsi ekonomi, maupun fungsi sebagai seorang ibu.
KU, ibu yang gorok anaknya hingga tewas kemungkinan besar terbebas dari segala tuntutan. Lihat nih hasil pemeriksaan dokter.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News