Napi di 3 Lapas Nusakambangan Tak Dapat Remisi Idulfitri

Minggu, 01 Mei 2022 – 19:50 WIB
Napi di 3 Lapas Nusakambangan Tak Dapat Remisi Idulfitri - JPNN.com Jateng
Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menyebut bahwa napi di 3 Lapas Nusakambangan tidak ada yang memperoleh remisi Idulfitri. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jateng.jpnn.com, CILACAP - Narapidana enghuni tiga lapas di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, tidak ada yang memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi Idulfitri 1443 Hijriah.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Yuspahrudin mengatakan dari 46 lapas dan rutan yang ada di provinsi itu, hanya warga binaan di 43 lapas dan rutan yang tercatat memperoleh remisi.

"Sementara di Lapas Batu, Lapas Karanganyar, dan Lapas Pasir Putih Nusakambangan, tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi," katanya, Minggu (1/5).

Dia menuturkan secara umum terdapat 6.699 napi yang memperoleh remisi Idulfitri 1443 Hijriah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 napi akan langsung bebas pada hari Lebaran 2022 seusai memperoleh surat keputusan pengurangan masa hukuman.

Selain itu, lanjut Yuspahrudin, terdapat 57 napi anak yang memperoleh pengurangan masa hukuman.

Adapun besaran pengurangan masa hukuman tersebut, menurut dia, bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan.

Dia menuturkan remisi merupakan bentuk penghargaan bagi para narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Dia berharap pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk berkelakuan baik.(antara/jpnn)

Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Yuspahrudin memastikan napi di 3 Lapas Nusakambangan tidak memperoleh remisi Idulfitri.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News