Berkelakuan Baik, 3 Napi Lapas Semarang Dapat Potongan Masa Hukuman
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sejumlah 3 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menerima remisi Hari Raya Waisak 2563/2022.
Pada Waisak tahun ini, para napi tidak langsung bebas melainkan mendapatkan pengurangan masa hukuman penjara.
Rinciannya, seorang napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan dua lainnya menerima pemotongan 2 bulan masa pidana.
Kepala Lapas Kelas I Semarang Tri Saptono Sambudji mengatakan pemberian remisi khusus berdasar pada catatan narapidana yang telah berbuat baik.
Landasan tersebut menjadi langkah pihaknya memberikan remisi selain mengacu pada syarat substansi dan administrasi sesuai aturan yang berlaku lainnya.
"Iya, remisi ini khusus diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik," kata Tri seusai memberikan remisi kepada perwakilan narapidana di Aula Merdeka Lapas Semarang, Senin (16/5).
Pihaknya memastikan napi yang menerima remisi tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
"Narapidana juga harus mengikuti seluruh pembinaan di Lapas, baik itu pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian," imbuhnya.
Sejumlah 3 napi Lapas Semarang menerima potongan masa hukuman penjara. Selain karena Waisak, ini ternyata yang jadi pertimbangan petugas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News