Waisak, Puluhan Napi Kasus Narkoba di Jateng Terima Remisi
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 63 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Waisak 2563/2022.
Warga binaan kasus narkotika menjadi jumlah terbanyak yang mendapatkan remisi pada hari besar agama Buddha, yakni sebanyak 56 orang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A. Yuspahruddin mengatakan narapidana tidak menerima remisi khusus langsung bebas, melainkan remisi pemotongan masa hukuman.
Menurutnya, remisi yang diperoleh masing-masing napi berbeda, tergantung dari masa hukum yang dijalani dengan waktu antara 15 hari hingga 2 bulan.
Dia menjelaskan jumlah lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang mengeluarkan remisi ada 13 dari 46 yang ada di Jawa Tengah.
Narapidana di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan menjadi yang paling banyak mendapatkan remisi, yakni 19 orang.
"Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi napi atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana," kata Yuspahruddin melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/5).
Dia menjelaskan remisi merupakan hak WBP yang diberikan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sebanyak 63 napi beragama Buddha mendapatkan remisi Hari Raya Waisak. 56 di antaranya merupakan kasus narkoba.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News