Ndalem Kusumobratan Disita Kejagung, Keraton Surakarta Merespons Begini
jateng.jpnn.com, SOLO - Keraton Kasunanan Surakarta menanggapi penyitaan rumah Ndalem Kusumobratan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Surakarta KP Eddy Wirabhumi, kompleks tanah dan bangunan seluas 1.795 m² itu bukanlah milik keraton lagi.
"Sudah bukan tanah keraton lagi karena sudah beralih tangan," jelasnya saat di wawancarai wartawan melalui telepon, Sabtu (14/5).
Dia menjelaskan kompleks tanah dan bangunan itu sudah tidak menjadi milik keraton sejak 1990-an saat Pakubuwono XII masih hidup.
Namun demikian, Eddy membenarkan bahwa komplek rumah tersebut sempat menjadi kediaman Putra PB X, yakni Kanjeng Gusti Pangeran (KGP) Kusumobroto.
"Kalau sesuai namanya itu, rumahnya KGP Haryo Kusumobroto, putra PB X dan sempat menjadi pejabat Keraton," papar dia.
Baca Juga:
Seiring berjalannya waktu, kata dia, hak milik kompleks tanah dan bangunan itu berganti ke ahli waris Kusumobroto dan terus berganti-ganti sampai akhirnya ke tangan pihak yang bermasalah itu.
"Setahu saya menang yang terakhir mempunyai adalah dirutnya PT. Sekar yang sudah ditahan. Kemudian memasukkan aset tersebut ke Taspen, nilainya kalau tidak salah kerugiannya mencapai 150 milyar," pungkasnya.(mcr21/jpnn)
Keraton Surakarta menanggapi penyitaan Ndalem Kusumobratan oleh Kejagung.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News