Budhi Sarwono Dituntut 12 Tahun Penjara, Luhut Siapkan Pembelaan
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono menjalani pidana 12 tahun, Jumat (20/5).
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pangadilan Negeri Tipikor Semarang, Budhi Sarwono juga dikenai denda sebesar Rp 700 juta dan uang pengganti Rp 26 milliar.
JPU KPK Mayer V Simanjuntak juga membacakan tuntutan pidana 11 tahun yang ditujukan kepada Kedy Afandi, dengan denda Rp 700 juta.
Terdapat dua dakwaan diajukan oleh JPU, yakni pasal 12 tentang ikut serta dalam pemborongan dan pasal 12 B UU Tipikor terkait penerimaan gratifikasi.
Kendati demikian, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Rohmad memberi waktu pembelaan kepada kuasa hukum Budhi Sarwono dan Kedy Afandi.
Seusai agenda pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa akan menyampaikan pembelaan pada 11 hari ke depan saat sidang lanjutan.
"Dapat disampaikan pembelaan saat sidang lanjutan 31 Mei mendatang," ucapnya.
Penasihat Hukum Luhut Sagala mengatakan pasal yang disangkakan tidak sesuai dalam kasus yang menjerat kliennya.
"Kami menanggapi pasal yang digunakan tidak tepat, serta tidak terbukti," kata Luhut Sagala.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Budhi Sarwono dengan pidana 12 tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News