JPU KPK Siapkan Bukti yang Lebih Kuat untuk Menjerat Eks Bupati Banjarnegara
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan melaporkan kepada pimpinannya terkait putusan hukuman 8 tahun penjara terhadap eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan Kedy Afandi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang juga menjatuhi hukuman denda Rp 700 juta terhadap masing-masing terdakwa.
"Kami pikir-pikir selama tujuh hari," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto ditemui seusai sidang, Kamis (8/6).
Dalam putusan, majelis hakim menilai terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi terbukti melanggar dakwaan pertama Pasal 12 huruf i Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Akan tetapi, para terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan kedua Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Kami akan lapor ke pimpinan untuk meminta petunjuk apakah melakukan upaya hukum banding atau tidak," tuturnya.
Pihaknya menyebut alasan majelis hakim tidak berkeyakinan terhadap Budhi Sarwono menerima gratifikasi dari Kedy Afandi akan dibuktikan bila mendapat petunjuk upaya hukum banding.
"Kami berkeyakinan sama saja mereka, Pak Kedy representasi Pak Budhi sehingga segala penerimaan itu terkait dengan kapasitas terdakwa satu sebagai bupati, sebagai penggali proyek," ungkap Wawan.
JPU KPK akan melaporkan kepada pimpinannya terkait putusan hukuman 8 tahun penjara terhadap eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan Kedy Afandi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News