JPU KPK Siapkan Bukti yang Lebih Kuat untuk Menjerat Eks Bupati Banjarnegara

Kamis, 09 Juni 2022 – 18:06 WIB
JPU KPK Siapkan Bukti yang Lebih Kuat untuk Menjerat Eks Bupati Banjarnegara - JPNN.com Jateng
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Semarang Rochmad membacakan amar putusan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan Kedy Afandi. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Apabila tujuh hari ke depan terdapat upaya hukum banding, pihaknya akan menunjukkan bukti-bukti untuk menguatkan bahwa Budhi Sarwono menerima gratifikasi dari Kedy Afandi.

"Kalau banding berarti memang ini belum inkrah. Nanti berkas akan kami datangkan ke persidangan," papar Wawan.(mcr5/jpnn)

JPU KPK akan melaporkan kepada pimpinannya terkait putusan hukuman 8 tahun penjara terhadap eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan Kedy Afandi.

Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News