Tok! Eks Bupati Banjarnegara Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Kamis, 09 Juni 2022 – 12:15 WIB
Tok! Eks Bupati Banjarnegara Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan - JPNN.com Jateng
Hakim Ketua Rochmad membacakan putusan dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantam Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/6/2022). ANTARA/ I.C.Senjaya

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018., Kamis (9/6).

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Rochmad dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 700 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Hakim juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran yang pengganti kerugian negara sebesar Rp 26,02 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Budhi Sarwono terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama.

Sementara terhadap dakwaan kedua, melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim menyatakan tidak terbukti.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua," katanya dalam sidang yang digelar secara hibrida tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. Jaksa dan terdaalwa masih pikir-pikir.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News