Direktur PT Istana Divonis Ringan, Padahal Suap Pejabat DJKA Rp 37,9 M
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto yang menjadi terdakwa dalam kasus suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mendapatkan vonis ringan.
Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi hanya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU sendiri menuntut kurungan penjara empat tahun dua bulan kepada terdakwa.
Selain vonis tiga tahun penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama lima bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan kumulatif kesatu pertama, kedua pertama, dan ketiga pertama," kata Gatot di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/9).
Dia menjelaskan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dion Renato terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Total suap yang telah diberikan terdakwa ke berbagai pihak atas pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp 37,9 miliar.
Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis ringan terhadap Direktur PT Istana Putra Agung, terdakwa kasus suap pejabat DJKA Kemenhub.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News