Direktur PT Istana Divonis Ringan, Padahal Suap Pejabat DJKA Rp 37,9 M
Kamis, 07 September 2023 – 16:03 WIB
![Direktur PT Istana Divonis Ringan, Padahal Suap Pejabat DJKA Rp 37,9 M - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/09/07/ketua-majelis-hakim-pengadilan-tipikor-semarang-gator-sarwad-umlj.jpg)
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Gator Sarwadi saat membacakan vonis hukuman terhadap Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto selaku terdakwa kasus suap terhadap pejabat DJKA Kementerian Perhubungan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (7/9/023). (ANTARA/I. C. Senjaya)
Rincian pemberian suap tersebut masing-masing untuk proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Bandung sebesar Rp 2 miliar, Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah sebesar Rp 28,9 miliar, dan Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan sebesar Rp 7 miliar.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Atas putusan tersebut, terdakwa Dion Renato Sugiarto langsung menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.(antara/jpnn)
Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis ringan terhadap Direktur PT Istana Putra Agung, terdakwa kasus suap pejabat DJKA Kemenhub.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News