Hakim Beri Waktu 7 Hari Ajukan Banding, Eks Bupati Banjarnegara Pikir-pikir
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang memberikan kesempatan upaya hukum banding terhadap eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan Kedy Afandi setelah vonis 8 tahun penjara.
Terdakwa kasus korupsi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2017 hingga 2018 itu, juga dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 700 juta.
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Semarang Rochmad mengatakan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.
Di akhir persidangan, Rochmad menyampaikan kesempatan waktu berdiskusi dengan penasihat hukum diberikan selama tujuh hari ke depan.
"Terhadap putusan ini Pak Budhi sama Pak Kedy punya hak boleh menerima, boleh menolak mengajukan upaya hukum banding, boleh pikir-pikir selama tujuh hari," kata Rochmad, Kamis (9/6).
Kedua terdaakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim terkait kesempatan waktu yang diberikan melakukan diskusi untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya.
"Nggih (iya,red) bapak, saya serahkan kepada penasehat hukum saya yang di Jakarta," kata Budhi menghadiri persidangan melalui virtual.
Budhi Sarwono melalui penasehat hukumnya yang mendampingi secara virtual di Jakarta akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk berdiskusi.
Majelis hakim memberi kesempatan kepada eks Bupati Banjarnega Budhi Sarwono untuk menolak atau menerima putusan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News