Hakim Beri Waktu 7 Hari Ajukan Banding, Eks Bupati Banjarnegara Pikir-pikir
"Terima kasih yang mulia selama kami mendengarkan seksama, meskipun pertimbangan hukum dari majelis hakim tidak percaya dengan fakta persidangan kami akan pikir-pikir dulu," kata penasehat hukum Budhi Sarwono.
Tak hanya terhadap terdakwa, majelis hakim juga memberi keluasan serupa terhadap tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
"Kami juga akan pikir-pikir yang mulia," ucap satu di antara perwakilan JPU KPK.
Seperti diketahui, dalam putusan majelis hakim menilai terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi terbukti melanggar dakwaan pertama Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Akan tetapi, para terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan kedua Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.(mcr5/jpnn)
Majelis hakim memberi kesempatan kepada eks Bupati Banjarnega Budhi Sarwono untuk menolak atau menerima putusan.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News