Sekolah Negeri di Jateng Jual Seragam, Ombudsman: Bisa Dipidana

Jumat, 20 Mei 2022 – 22:50 WIB
Sekolah Negeri di Jateng Jual Seragam, Ombudsman: Bisa Dipidana - JPNN.com Jateng
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida. FOTO: Humas Ombudsman Jateng

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Ombudsman Jawa Tengah memperingatkan sekolah negeri untuk tidak melakukan penjualan pakaian maupun bahan seragam terhadap calon siswa menjelang tahun ajaran baru 2022/2023.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah Siti Farida menemukan laporan masyarakat terkait kewajiban membeli bahan seragam yang dijual pihak sekolah.

Farida menyebut aturan perundang-undangan melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif menjual pakaian atau bahan seragam di satuan pendidikan.

"Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas," tegas Farida dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/5) malam.

Transaksi beli seragam bertentangan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) nomor 66 tahun 2010 yang diperbaharui menjadi PP RI nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Selain itu, juga diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik," katanya.

Menjelang momentum tahun ajaran baru seperti ini, Ombudsman meminta praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah dihentikan.

Penjualan seragam sering terjadi pada momentum PPDB. Masyarakat dapat melaporkan hal itu kepada Ombudsman karena berpotensi maladministrasi.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News