Ketika Komplotan Pencuri Tabung Gas di Jepara Tak Pandai Sembunyi, Hukuman Penjara Menanti
jateng.jpnn.com, JEPARA - Jajaran Polres Jepara berhasil menangkap tiga pelaku pencurian tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram. Pelaku diamankan kurang dari 12 jam setelah menggondol hasil curian.
Para pelaku bernama inisial NY (37) warga Welahan, Jepara, MZ (41) warga Kalinyamatan, Jepara, dan AS (41) warga Wedung, Demak.
Komplotan pencuri itu berhasil menggasak 56 tabung gas yang disebut jenis melon dari sebuah toko di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Senin (11/7) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan para pelaku berhasil masuk toko setelah merusak gembok dengan menggunakan gunting besi.
"Kedua tersangka yakni NY dan AS berputar-putar memantau situasi, setelah aman masuk ke toko," kata AKBP Warsono dalam keterangan pers di Mapolres Jepara, Kamis (14/7).
Setelah berhasil masuk, para tersangka mengambil tabung gas melon sejumlah 56 buah lalu dimasukkaan ke mobil yang dikendarai tersangka lainnya yakni MZ.
"Para tersangka menjual tabung gas tersebut ke beberapa toko di wilayah Jepara, Kudus dan Pati," tuturnya.
AKBP Warsono berkata, selain menangkap ketiga pelaku, Tim Resmob Polres Jepara juga mengamankan barang bukti berupa 51 buah tabung gas melon, satu unit mobil Toyota Avanza.
Kurang 12 jam, Polisi Jepara berhasil menangkap komplotan pencuri tabung gas jenis melon.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News