Ketika Komplotan Pencuri Tabung Gas di Jepara Tak Pandai Sembunyi, Hukuman Penjara Menanti
Kamis, 14 Juli 2022 – 20:25 WIB
Termasuk alat bantu yang dilakukan mencuri, yaitu satu buah gunting besar, dua buah kunci T, satu buah obeng, satu buah linggis, satu buah gergaji, dan uang tunai Rp. 1.752.000.
"Penangkapan tersangka ini tidak membutuhkan waktu yang lama, tidak ada 24 jam setelah mendapat laporan pencurian," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku telah beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Kudus, Pati, dan Jepara. Terdapat 18 lokasi yang tersebar Kabupaten Jepara.
"Para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," katanya. (mcr5/jpnn).
Kurang 12 jam, Polisi Jepara berhasil menangkap komplotan pencuri tabung gas jenis melon.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News