Penghuni Rumah Kontrakan di Kudus Mencurigakan, Warga Lapor Polisi, Lalu Aksi Kejahatan Terungkap
jateng.jpnn.com, KUDUS - Rumah kontrakan di Desa Undaan Lor digerebek Satuan Narkoba Polres Kudus, Jawa Tengah, pada Jumat (15/7).
Hasil penggerebekan, polisi berhasil mengungkap produksi obat-obatan tanpa memiliki izin edar.
Polisi menangkap pembuat obat tersebut beserta barang bukti puluhan ribu butir obat-obatan serta peralatan untuk membuat obat itu.
"Pelaku berinisial AS (28), warga Kabupaten Demak diamankan di rumah kontrakannya di Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, pada Jumat (15/7)," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Kudus AKP Yosua F Setiawan, Minggu (17/7).
Dia mengatakan kasus obat tanpa izin edar ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan pelaku.
"Berdasarkan laporan warga tersebut, tim kemudianmengobservasi dan mengembangkan ke sekitar lokasi. Sekitar pukul 16.00 WIB Jumat (15/7) tim Polres Kudus tiba di rumah kontrakan," tuturnya.
Kemudian, lanjut dia, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kudus menggerebek rumah itu dan pelaku dengan dua pekerja didapati sedang mengemas produk mereka ke beberapa botol di dalam kardus.
"Dari hasil pengecekan, ternyata pelaku memproduksi obat kuat merek titan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM," ujarnya.
Polisi berhasil mengungkap aksi kejahatan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Undaan Lor, Kudus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News