Penghuni Rumah Kontrakan di Kudus Mencurigakan, Warga Lapor Polisi, Lalu Aksi Kejahatan Terungkap

Minggu, 17 Juli 2022 – 20:10 WIB
Penghuni Rumah Kontrakan di Kudus Mencurigakan, Warga Lapor Polisi, Lalu Aksi Kejahatan Terungkap - JPNN.com Jateng
Dokumentasi produk obat-obatan tanpa izin edar yang disita petugas Polres Kudus. Foto: ANTARA/HO-Polres Kudus

Polisi menyita barang bukti berupa 39.650 butir kapsul berisi serbuk warna coklat, 6.061 botol gel berbagai merek, dua kilogram serbuk putih carbomer, dan lima liter cairan TEA.

Barang bukti lainnya, yakni alat untuk memproduksi obat-obatan berupa dua mixer, satu teko pemanas, satu gayung warna biru, satu timbangan, satu lem tembak, satu bendel lem tembak, dan satu unit mesin pengisian krim.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 197 dan/atau pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan yaitu produksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan atau tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (antara/jpnn)

Polisi berhasil mengungkap aksi kejahatan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Undaan Lor, Kudus.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News