Polda Jawa Tengah Ungkap Kasus Mafia Tanah, Diduga Ada Pejabat Negara yang Terlibat
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah dalam kurun waktu satu tahun terakhir berhasil mengungkap 6 kasus dugaan tindak pidana mafia tanah.
Dari pengungkapkan itu, Satgas Mafia Tanah Polda Jateng menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
"Para tersangka tersebut memiliki peran masing-masing sebagai pemodal maupun perantara yang mencarikan tanah," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Johanson Simamora, Selasa (19/7).
Selain itu, Kombes Johanson juga mengatakan dugaan keterlibatan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam berbagai kasus tindak pidana mafia tanah yang terjadi di berbagai daerah di provinsi ini.
"Dari kedua belas tersangka itu belum ada keterlibatan unsur pejabat negara atau notaris. Kita masih intensif mendalami hal itu (keterlibatan pejabat BPN)," katanya.
Dia mengatakan modus yang digunakan para tersangka kasus mafia tanah itu adalah memalsukan akta jual beli atau akta kuasa jual maupun beli.
Baca Juga:
Salah satu kasus terbaru yang ditangani Polda Jawa Tengah, lanjut dia, yakni laporan korban mafia tanah di wilayah Kota Salatiga.
"Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ungkapnya.
Pejabat negara diduga terlibat dalam kasus mafia tanah yang diungkap oleh Polda Jawa Tengah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News