Polisi Ungkap Sindikat Uang Palsu di Temanggung, Pelakunya Tak Disangka
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah mengungkap sindikat pengedar uang palsu yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Temanggung.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Lutfhi mengatakan dari hasil penyelidikan kasus tersebut, pihaknya mengamankan empat pelaku yang semuanya merupakan pasangan suami istri (pasutri).
"Pelaku A dan NF pasutri asal Magelang yang kami tangkap lebih dulu, kemudian AP dan IS warga Kediri," katanya saat konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (2/8).
Irjen Luthfi menjelaskan awal mula kasus tersebut terungkap ketika ada laporan bahwa ada sesorang yang membeli ponsel dengan uang palsu yang dicampur dengan uang asli. Transaksi jual beli tersebut terjadi pada Senin (11/7) pukul 15.00 WIB di Taman Kali Progo, Dusun Papowan Kelurahan Madureso, Temanggung.
"Berdasarkan informasi itu, tim gabungan Reskrim Polres Temanggung dan Jatanras Polda Jawa Tengah mendalami kasus tersebut," jelasnya.
Uang palsu tersebut, lanjut dia, dibuat dan dicetak di daerah Temanggung, tetapi peredarannya hingga ke luar Jawa Tengah.
Para pelaku menjual uang palsu lewat media sosial, dengan harga 1 banding 3.
"Harganya satu banding tiga, pelaku menjual tiga juta uang palsu seharga satu juta uang asli, dan seterusnya," ungkapnya.
Polda Jawa Tengah mengungkap sindikat kejahatan uang palsu di Temanggung, ternyata pelakunya...
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News