Begini Kondisi Santri di Sarang Rembang yang Dibakar Hidup-hidup, Mengenaskan
Keesokan harinya, pelaku menemukan bekas putung rokok di lemari pakaiannya dan mencurigai korban yang menaruhnya.
Saat itu, kata AKP Heri pelaku tersulut emosi kemudian membeli satu liter Pertalite yang diwadahi botol air mineral untuk disiram kepada korban yang masih tertidur.
"Korban yang masih tidur disiram lalu disulut dengan korek api dan terbakar," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan korban, dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, polisi menangkap pelaku kurang dari 24 jam.
"Pelaku kami tangkap. Sekarang ditahan di Polres Rembang," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (mcr5/jpnn)
80 persen tubuh santri di Sarang Rembang terbakar, kini dirawat di RSUD Dr Soetomo Surabaya.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News