Selebgram RM Ditangkap Polisi di Pemalang, Kasusnya Berat, Terancam Denda Rp 1 Miliar
Senin, 22 Agustus 2022 – 16:28 WIB
Kemudian Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian.
"Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar," tuturnya. (mcr5/jpnn)
Polisi tangkap selebgram berinisial RM di Pemalang, terancam denda Rp 1 miliar dan penjara 10 tahun. Begini kasusnya.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News