Selebgram RM Ditangkap Polisi di Pemalang, Kasusnya Berat, Terancam Denda Rp 1 Miliar
"Pemalang mirip dengan Purbalingga, pusatnya di Bandung. Anggota dari Krimsus sudah berangkat ke Bandung," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan RM, mengiklankan situs judi online atas tawaran iklan dari manajernya yang bermukim di Kota Kembang.
"Dari manajer saya dari Bandung, dia atas nama Riski," ujarnya singkat.
Dalam mengiklankan perjudian di akun Instagram, dirinya mengaku telah menerima upah jutaan rupiah dari sang manajer.
"Saya sudah terima uang hasil endorse Rp 7 juta di awal untuk uang muka," tuturnya lirih.
Dia menyebut tak mengetahui judi online yang dipasarkannya memiliki kaitan skala internasional yang bermarkas di Kamboja dan Bangkok, Thailand.
"Saya tidak tahu, hanya tahu orang itu lalu diberi uang," ujar RM yang terus menunduk.
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik.
Polisi tangkap selebgram berinisial RM di Pemalang, terancam denda Rp 1 miliar dan penjara 10 tahun. Begini kasusnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News