Polisi Ungkap Kasus Judi Online di Sukoharjo, 7 Orang Ditangkap
![Polisi Ungkap Kasus Judi Online di Sukoharjo, 7 Orang Ditangkap - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/08/23/polisi-saat-menggebrak-lokasi-judi-online-di-desa-puron-keca-nyqa.jpg)
Kedua Pelaku dijerat Pasal 303 KUH Pidana dan Pasal 303 bis ayat 1 KUH Pidana dan atau Pasal 45 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah.
Selain itu, Polres Sukoharjo juga mengungkap kasus perjudian online jenis kyu-kyu di Desa Puron, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan 5 orang. Mereka adalah W (39), BH (25), DW (22), SN (31), dan SNAA (25).
Kelima pelau dijerat Pasal Pelaku dijerat Pasal 303 KUH Pidana dan Pasal 303 bis KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah. (mcr21/jpnn)
Polres Sukoharjo mengungkap kasus judi online berjenis togel dan kyu-kyu di Desa Puron, Kecamatan Bulu. Ada 7 orang yang ditangkap.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News