Polisi Ungkap Kasus Judi Online di Sukoharjo, 7 Orang Ditangkap

Selasa, 23 Agustus 2022 – 15:27 WIB
Polisi Ungkap Kasus Judi Online di Sukoharjo, 7 Orang Ditangkap - JPNN.com Jateng
Polisi saat menggerebek lokasi judi online di Desa Puron, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Senin (20/08) malam. Foto : Humas Polres Sukoharjo

Kedua Pelaku dijerat Pasal 303 KUH Pidana dan Pasal 303 bis ayat 1 KUH Pidana dan atau Pasal 45 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah.

Selain itu, Polres Sukoharjo juga mengungkap kasus perjudian online jenis kyu-kyu di Desa Puron, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan 5 orang. Mereka adalah W (39), BH (25), DW (22), SN (31), dan SNAA (25).  

Kelima pelau dijerat Pasal Pelaku dijerat Pasal 303 KUH Pidana dan Pasal 303 bis KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah. (mcr21/jpnn)

Polres Sukoharjo mengungkap kasus judi online berjenis togel dan kyu-kyu di Desa Puron, Kecamatan Bulu. Ada 7 orang yang ditangkap.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News