Polisi Ungkap Kasus Judi Online di Sukoharjo, 7 Orang Ditangkap
jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo membongkar judi online jenis togel Hong Kong di Desa Puron, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Senin (20/8) malam.
Dalam pembongkaran kasus tersebut 2 pelaku masing berinisial H (36) dan TI (33) diamankan polisi.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan jenis judi togel Hong Kong tersebut merupakan judi tebak angka 3 digit. Cara bermainnya adalah dengan memasang angka yang telah disediakan oleh bandar melalui situs website.
"Jadi para pemainnya ini menggunakan akun Facebook masing-masing dan para pemain mengisi sesuai jumlah uang yang akan dipasangkan," jelasnya, Selasa (22/08).
AKBP Wahyu menerangkan sebelum mengisi sejumlah uang untuk menebak angka, para pemain harus melakukan deposit uang terlebih dahulu.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pemasangan uang taruhan di togel Hong Kong tersebut mulai dari Rp 5 ribu hingga batas maksimal tidak terhingga.
"Judi online tersebut dimulai pukul 20.00-21.00 WIB, dan keluar hasil pada pukul 23.00 WIB," katanya.
Dia menyebut dari dua pelaku yang diamankan, satu pelaku melakukan ajakan lewat komentar di Facebook, dan pelaku yang lain memasang taruhan judi.
Polres Sukoharjo mengungkap kasus judi online berjenis togel dan kyu-kyu di Desa Puron, Kecamatan Bulu. Ada 7 orang yang ditangkap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News