Polda Jawa Tengah Pastikan Tak Ada Polisi yang Terlibat Kasus Perjudian
Bahkan, kasus perjudian yang berada di Kabupaten Purbalingga dan Pemalang memiliki akses ke luar negeri, yakni Kamboja dan Thailand.
"Di Pemalang menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan Pasal 303 KUHP, Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta.
Sedangkan bagi bandar judi online akan dikenakan tambahan berupa Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara serta denda maksimal Rp 25 miliar. (mcr5/jpnn)
Polda Jateng menyatakan tidak ada anggotanya yang terlibat atau menjadi beking dalam kasus perjudian.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News