Pria Ini Ditangkap Polisi Banyumas, Terancam Penjara Seumur Hidup

Jumat, 26 Agustus 2022 – 23:15 WIB
Pria Ini Ditangkap Polisi Banyumas, Terancam Penjara Seumur Hidup - JPNN.com Jateng
Tersangka YE menjalani pemeriksaan di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas. ANTARA/HO-Polresta Banyumas

"Secara keseluruhan jumlah bruto serbuk diduga sabu-sabu yang kami amankan mencapai 53,31 gram," kata Kasatnarkoba AKP Guntar Arif Setiyoko menjelaskan.

Dia mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit sepeda Beat warna biru yang digunakan pelaku saat mengantarkan sabu-sabu ke lokasi transaksi, 1 unit sepeda Vario warna kombinasi putih dan biru yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu di rumah pelaku, serta satu telepon seluler Redmi S2 milik pelaku.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah berada di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Terkait dengan kasus tersebut, tersangka YE dikenai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp 13 miliar subsider Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp 10,6 miliar. (antara/jpnn)

Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap seorang residivis kasus narkoba atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News