Pria Ini Ditangkap Polisi Banyumas, Terancam Penjara Seumur Hidup
jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu mengatakan residivis berinisial YE (35), merupakan warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, ditangkap pada Kamis (25/8).
"Penangkapan tersebut setelah kami menerima informasi jika ada seorang laki-laki yang sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu di Banyumas," katanya, Jumat (26/8).
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut dia, pihaknya segera melakukan penyelidikan, pencatatan, dan pemetaan (profiling), serta membuntuti orang yang diduga sebagai penyalah guna sabu-sabu itu.
Hingga akhirnya, petugas Satresnarkoba menangkap YE yang merupakan seorang residivis kasus narkoba tersebut di Jalan Pekaja, Sokaraja, depan Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Kabupaten Banyumas pada hari Kamis (25/8).
Dalam penangkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok berisi serbuk putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 14,62 gram.
"Kemudian ditemukam juga satu bungkus kardus dibalut lakban merah berisi serbuk putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 14,93 gram," jelasnya.
Selain itu, satu kresek warna hitam berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 15 gram, dan satu kresek warna hitam berisi 17 potongan bekas sedotan yang di dalamnya berisi serbuk putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 9,76 gram.
Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap seorang residivis kasus narkoba atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News