BPOM Semarang Temukan Obat Berbahaya, Mengancam Kebutaan
Menurutnya, produksi tetes mata hanya boleh dilakukan oleh pabrik atau perusahaan obat yang telah mengantongi izin.
"Masyarakat umum tidak bisa membuat produk steril kecuali pabrik obat. Pabrik kosmetik juga tidak bisa," tuturnya.
Tetes mata yang diproduksi secara mandiri sangat rentan terhadap sterilitasnya. Terbukti dalam pengecekan di laboratorium banyak mengandung bahan kimia berbahaya.
"Kami juga temukan banyak kuman," ujarnya.
Temuan tetes mata itu merupakan bagian dari ribuan kosmetik ilegal dan jamu tradisional berbahaya yang diamankan sejak Januari hingga Agustus tahun ini.
BPOM Semarang bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, dan Rupbasan Kelas I Semarang mengungkap lima kasus di empat daerah.
Dua kasus terungkap di Kota Salatiga, masing-masing satu kasus di Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Kudus.
Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu di antaranya masih berusia 18 tahun berperan sebagai produsen.
Dari ribuan kosmetik dan jamu tradisional yang dimusnahkan BPOM Semarang, ada satu obat yang bisa mengancam kebutaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News