BPOM Semarang Temukan Obat Berbahaya, Mengancam Kebutaan
Selasa, 30 Agustus 2022 – 20:32 WIB
Ribuan barang tak layak edar terdiri dari 6.108 buah kosmetik, sebanyak 304 bahan baku kosmetik, 6.676 jamu tradisional, 161 drum bahan baku jamu, dan 189 bendel label tiruan.
Total nilai barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp 1,845 miliar.
Atas perbuatannya, kelima tersangka terjerat Pasal 196, Pasal 197 Undang-undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo BAB III bagian IV paragraf 11 Pasal 60 (10) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (mcr5/jpnn)
Dari ribuan kosmetik dan jamu tradisional yang dimusnahkan BPOM Semarang, ada satu obat yang bisa mengancam kebutaan.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News