Oknum ASN Diduga Terlibat Kasus Penimbunan BBM di Kudus, Memalukan
jateng.jpnn.com, KUDUS - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kudus, Jawa Tengah, diduga terlibat kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar.
Merespons hal tersebut, Pemkab Kudus memastikan bahwa oknum ASN itu bisa diusulkan untuk diberhentikan sementara selama proses hukumnya.
"Kami baru saja menerima surat pemberitahuan dari pimpinan OPD terkait bahwa ada jajarannya yang diduga tersangkut kasus penimbunan BBM," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno, Senin (5/9).
Dia mengungkapkan ketika ASN tersebut benar terlibat dan sudah ada proses hukum di kepolisian, dimungkinkan untuk diusulkan pemberhentian sementara.
Untuk sementara ini, kata dia, baru tahap melaporkan kepada pimpinan kepala daerah terkait dugaan keterlibatan ASN di lingkungan Pemkab Kudus.
Berdasarkan rilis Polda Jateng, dari berbagai kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut terdapat sejumlah kasus menonjol, di antaranya pengungkapan di Kudus di mana polisi mengungkap penimbunan 12 ton bio solar yang melibatkan sebuah perusahaan sebagai pembeli.
Pelaku berinisial AW (42) yang merupakan oknum ASN di Kudus menimbun minyak dari tersangka AR (28). Kemudian PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan.
Sementara itu, tersangka AW mengaku hanya menerima bio solar dari tersangka Arif kemudian ditimbun dan setelah itu dibeli oleh PT ASS. Aksinya sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu.
Oknum ASN di Kudus diduga terlibat kasus penimbunan BBM. Dia menjualnya kepada perusahaan besar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News