5 Fakta Guru SLB Semarang Perkosa Siswinya di Hotel, Nomor 1, Tragis!

Menurut pengakuannya, antara dirinya dan korban saling memiliki rasa suka sama suka. Dia berasumsi bahwa korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri.
Dirinya tetap memerkosa siswinya tersebut meski sudah memiliki istri dan dikaruniai satu orang anak.
"Baru sekali itu saya melakukan selama mengajar tiga tahun," ujarnya.
5. Terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar
Pelaku diamankan beserta barang bukti seperti, pakaian korban dan pelaku, handphone, dan sepeda motor pelaku oleh Satreskrim Polrestabes Semarang pada Jumat (9/9).
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (mcr5/jpnn)
Berikut fakta-fakta miris guru SLB di Semarang tega memerkosa sisiwinya di hotel.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News