Bos Koperasi di Kudus Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
jateng.jpnn.com, KUDUS - Polisi menangkap bos koperasi asal Kabupaten Kudus karena terlibat tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
Pelaku berinisial AH (45) yang merupakan pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Group yang beroperasi di Kabupaten Kudus.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan kerugian yang sudah dilaporkan senilai Rp 16 miliar.
Pelaku melancarkan aksinya sejak 2015 sampai 2021. Sementara korban yang sudah melapor sembilan orang dengan kerugian Rp 16,6 miliar.
"Pelaku menghimpun dana dengan iming-iming dengan bunga 12-15 persen per tahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4 persen setahun," kata Kombes Subagio dalam keterangan pers, Senin (10/10).
Kombes Subagio menyebut dari perbuatan bos koperasi tersebut berpotensi merugikan nasabah mencapai Rp 267 miliar.
"Dari pengembangan, sejak 2015, warga yang himpun dana 2.601 orang. Potensi kerugian Rp 267 miliar," ujarnya.
Dia menyatakan pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah kendaraan, aset tanah, hingga membeli saham.
Polisi menangkap bos koperasi di Kudus karena terlibat tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News