Bos Koperasi di Kudus Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
"Setidaknya ada 12 sertifikat tanah yang sudah hak milik yang disita. Namun total nilai aset baru Rp 8 miliar," tuturnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy meminta masyarakat segera melapor apabila menjadi korban kasus pencucian uang tersebut.
"Silahkan melapor bila ada yang merasa menjadi korban dalam kasus ini," katanya.
Termasuk menekankan pada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam hal berinvestasi serta tak mudah tergoda dengan pemikat bunga tinggi.
"Silakan konsultasikan dulu ke pihak berwenang dan cek legalitasnya," tuturnya.
Pelaku dijerat Pasal 46 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (mcr5/jpnn)
Polisi menangkap bos koperasi di Kudus karena terlibat tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News