Pria di Sukoharjo Ditangkap Polisi, Kasusnya, Ya Ampun
Selasa, 10 Januari 2023 – 17:40 WIB
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Redmi, satu unit handphone merek Huawai dan satu unit handphone merek Samsung M 11.
Atas perbuatannya tersebut, WD dijerat dengan Pasal 29 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (antara/jpnn)
Pria berinisial WD (45) warga Desa Transang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo ditangkap oleh petugas Polres Sukoharjo.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News