Pria di Sukoharjo Ditangkap Polisi, Kasusnya, Ya Ampun

Selasa, 10 Januari 2023 – 17:40 WIB
Pria di Sukoharjo Ditangkap Polisi, Kasusnya, Ya Ampun - JPNN.com Jateng
Seorang pelaku penyebar foto bugil (kanan) saat diperiksa oleh petugas Unit PPA Reskrim (kiri) di Mapolres Sukoharjo, Selasa (10/1/2023). ANTARA/HO--Humas Polres Sukoharjo.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Redmi, satu unit handphone merek Huawai dan satu unit handphone merek Samsung M 11.

Atas perbuatannya tersebut, WD dijerat dengan Pasal 29 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (antara/jpnn)

Pria berinisial WD (45) warga Desa Transang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo ditangkap oleh petugas Polres Sukoharjo.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News