5 Fakta Pemerkosaan Anak 6 Tahun di Purbalingga, Bikin Syok!
![5 Fakta Pemerkosaan Anak 6 Tahun di Purbalingga, Bikin Syok! - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/03/08/ms-24-pelaku-pemerkosaan-ketika-diamankan-di-polres-purbalin-eqcn.jpg)
AKP Suyanto menyebut pengungkapan kasus bermula ketika menerima laporan dari keluarga korban.
Kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan terhadap saksi, melakukan visum, dan melakukan penyelidikan.
"Tersangka diamankan pada Senin (27/2) di rumahnya," katanya.
5. Mendekam maksimal 15 tahun
Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 179 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya. (mcr5/jpnn)
Berikut 5 fakta pemerkosaan anak 6 tahun di Purbalingga, bikin syok!
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News