Kiai Bejat di Batang, 17 Santriwati Dicabuli, Astaga!
"Berarti 17 korban, ada lagi tidak. Jujur saja," desak Ganjar.
Termasuk pengawasan pada sekolah, pondok pesantren dan tempat lainnya yang lebih diperketat. Ganjat juga menggandeng Kementerian Agama untuk mencari solusinya.
"Mislanya nanti kita pasang nomor aduan di semua sekolah dan pondok agar semua berani melapor. Tidak hanya pencabulan, bisa juga bullying dan kejadian tidak sesuai lainnya," ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 4 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga masa tahanan menjadi 20 tahun. Sebab, pelaku melukan berulang-ulang dan merupakan tenaga pendidik. (mcr5/jpnn)
Polda Jawa Tengah membekuk Wildan Mashuri (57), Pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah Al-Minhaj Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News