Belasan Santriwati jadi Korban Rudapaksa Kiai di Batang, Ganjar Murka
Masyarakat dan orang tua, kata Ganjar, saat ini harus lebih waspada. Komunikasi dengan anak harus ditingkatkan. Meski begitu, Ganjar meminta kasus ini tidak dijadikan sentimen negatif pada semua pondok pesantren.
"Memang ketika satu dua yang melakukan ini bisa mencoreng semuanya. Tapi banyak juga ponpes yang hebat, bagus dan orang pengen anaknya ke sana. Jadi lebih selektif saja saat memilih pendidikan untuk anak," ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan modus pelaku dengan mengajak korban melakukan hubungan dengan alasan akan dapat karomah.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, karena tidak memungkinkan ada korban lain," ujarnya.
Selain itu, pelaku juga mengelabuhi korban dengan seolah melakukan nikah siri. Namun nikah hanya dilakukan oleh pelaku dan korban.
"Pelaku kami jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Bisa juga lebih karena kejadiannya berulang," kata Luthfi. (mcr5/jpnn)
Ganjar Pranowo terlihat murka ketika menanyai kiai yang merudapaksa santriwatinya di Mapolres Batang (11/4).
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News