Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Peretas Ponsel, 4 Orang Ditangkap

Selasa, 08 Agustus 2023 – 16:12 WIB
Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Peretas Ponsel, 4 Orang Ditangkap - JPNN.com Jateng
Empat tersangka anggota jaringan peretas ponsel dihadirkan saat pers rilis di Ditreskrimsus Polda Jateng di Semarang, Selasa (8/8/2023). (ANTARA/ I.C. Senjaya)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (antara/jpnn)

Polda Jawa Tengah menangkap empat orang pelaku peretas telepon seluler dengan modus menyebarkan file berjenis Apk melalui aplikasi Whatsapp

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News