Karaoke Nekad Beroperasi di Kudus, Satpol PP Tak Akan Beri Ampun
![Karaoke Nekad Beroperasi di Kudus, Satpol PP Tak Akan Beri Ampun - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/09/30/linmas-saat-peringatan-hut-sapol-pp-di-kabupaten-kudus-jawa-jhze.jpg)
jateng.jpnn.com, KUDUS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah masih menemukan tempat usaha karaoke yang nekad beroperasi.
Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif mengatakan hal tersebut melanggar Perda Nomor 10/2015 yang melarang tempat hiburan karaoke.
"Meskipun aturannya sudah jelas melarang, fakta di lapangan mereka masih nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi," katanya, Sabtu (30/9).
Baca Juga:
Untuk itulah, kata dia, pihaknya meminta dukungan masyarakat untuk membantu menginformasikan ketika menemukan tempat karaoke yang masih nekat beroperasi.
Pasalnya, kata dia, personel Satpol PP memang terbatas, sehingga butuh bantuan masyarakat.
Dia mengakui operasi rutin digelar, tetapi tak jarang tempat usaha karaoke yang didatangi sudah mengetahui kehadiran petugas sehingga tutup lebih awal.
Meskipun demikian, imbuh Kholid, jajarannya masih terus memantau, terutama tempat-tempat karaoke yang diketahui masih membandel setelah sebelumnya ditertibkan.
Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke melarang keberadaan tempat hiburan karaoke.
Satpol PP masih menemukan tempat karaoke yang nekad beroperasi, padahal perda setempat sudah jelas melarangnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News