Edan, 120 Tabung Gas Elpiji di Banyumas Dicuri, Komplotan dari Jawa Barat

Unit Resmob Polresta Banyumas bersama dengan Subdit 3 Jatanras exs wil Banyumas Polda Jawa Tengah dan unit reskrim Polsek Sumbang melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti di Bendung Gerak Serayu di Desa Tambaknegara, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
“Kami amankan pelaku berikut barang bukti yaitu satu unit mobil Grandmax warna silver No. Pol. D-1050-VCS, satu buah gunting besi, satu buah linggis dan pakaian para pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mar4/jpnn)
Aksi pencurian 120 tabung gas elpiji terjadi di Banyumas, Jawa Tengah. Pencurian ini melibatkan komplotan dari Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News