Terdakwa Dokter Pencampur Air Mani ke Makanan Istri Teman di Semarang Dituntut 6 Bulan Penjara
Apa lagi, kata dia, DP merupakan dokter yang menempuh pendidikan spesialis rekam medik di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Semarang.
"Keterulangan bisa saja terjadi, ketika terdakwa hanya dituntut rendah. Terdakwa bisa saja melakukan hal serupa kepada pasien yang notabene menderita lumpuh dan setruk," imbuhnya.
Ia berharap PN Semarang dapat memberikan putusan 2 tahun 8 bulan penjara ditambah lagi restitusi atau pembayaran ganti rugi.
"Ini harus dituntut maksimal 2 tahun 8 bulan," tandasnya.
Kasus ini sendiri bermula ketika DP yang merupakan teman kuliah suami korban mengontrak di satu rumah.
Ketika korban mandi, DP mengintip melalui ventilasi sembari memainkan kemaluannya. Perilaku terdakwa itu terekam melalui kamera yang sengaja dipasang korban.
Ternyata, tindakan DP tidak berhenti di situ. DP juga menaruh air maninya di makanan korban. Tindakan itu mulai dicurigai korban sejak Oktober 2020. (mcr5/jpnn)
Terdakwa Dokter Pencampur Air Mani ke Makanan Istri Teman di Semarang akhirnya memasuki ranah persidangan. Aksinya memang keterlaluan.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News