Terdakwa Dokter Pencampur Air Mani ke Makanan Istri Teman di Semarang Dituntut 6 Bulan Penjara
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa dokter berinisial DP terhadap istri temannya di Kota Semarang memasuki ranah persidangan.
Dalam persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Semarang itu, Rabu (22/12), DP dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tunggu yang berwenang menjelaskan pimpinan saja, saya hanya sebagai pelaksana," kata JPU Novi.
Baca Juga:
Seusai sidang, terdakwa bersama pengacara langsung meninggalkan ruangan dan menolak wawancara dengan awak media.
Pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) Nia Lishayati mengaku kecewa atas tuntutan JPU.
Menurutnya tuntutan itu jauh dari ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan sesuai pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tuntutannya tidak ada seperempat, ini sangat disayangkan, sangat rendah," katanya.
Ia menjelaskan dengan tuntutan serendah itu terdakwa dimungkinkan mengulangi perbutannya.
Terdakwa Dokter Pencampur Air Mani ke Makanan Istri Teman di Semarang akhirnya memasuki ranah persidangan. Aksinya memang keterlaluan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News