Reka Ulang Kasus Suami Culik Istri di Blora, Tersangka Peragakan 29 Adegan
jateng.jpnn.com, BLORA - Polres Blora menggelar reka ulang kasus suami culik istri sendiri yang sempat buat heboh publik beberapa waktu lalu.
Adapun, tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu S (43), MOS (33), dan MUS (27). Ketiganya adalah warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto menyampaikan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas peran para tersangka dalam kasus tersebut.
Kegiatan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Blora.
Dalam rekonstruksi tersebut, satu per satu adegan diperagakan oleh ketiga tersangka.
Selain para tersangka dalam kegiatan tersebut juga dihadirkan korban dan keluarga.
Rekontruksi itu digelar di 4 lokasi berbeda. Mulai dari lokasi perencanaan, hingga lokasi penculikan dan penangkapan.
“Hari ini bersama JPU kami lakukan rekontruksi tindak pidana penculikan, dan hari ini diperagakan 29 adegan,” kata Kasat Reskrim AKP Setiyanto dilansir laman resmi Polres Blora, Jumat (14/1).
Polres Blora menggelar reka adegan kasus suami culik istri yang sempat menggegerkan publik beberapa waktu lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News