Bawaslu Semarang Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Partai Ini Paling Banyak Melanggar Aturan

Sabtu, 30 Desember 2023 – 11:29 WIB
Bawaslu Semarang Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Partai Ini Paling Banyak Melanggar Aturan - JPNN.com Jateng
Petugas panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan dan kelurahan mengamankan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di Semarang. (ANTARA/HO-Bawaslu)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 1.241 alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan yang terpasang di Kota Semarang ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan ribuan APK tersebut merupakan hasil penertiban yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Banyumanik, Tembalang, Candisari, serta panwaslu kelurahan, bersama polsek setempat.

"Kami banyak menemukan pemasangan APK yang menyalahi ketentuan, khususnya di area Fly Over Jatingaleh," ujarnya, Jumat (29/12).

Dia menegaskan penertiban dilaksanakan atas hasil koordinasi dengan Bawaslu Kota Semarang karena melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018, dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023.

“Kami mengimbau kepada parpol untuk tidak lagi mengulangi pemasangan bendera parpol di area Fly Over Jatingaleh," katanya.

Selain mengganggu keindahan kota, kata dia, juga berpotensi membahayakan pengguna jalan bila tongkat atau tiang jatuh melintang ke jalan bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengingat area tersebut padat kendaraan.

Arief menyebutkan 1.241 APK yang ditertibkan, terdiri dari hasil penertiban oleh Panwaslu Kecamatan Banyumanik sebanyak 594 APK, Panwaslu Kecamatan Candisari sebanyak 192 APK, dan Panwaslu Kecamatan Tembalang sebanyak 455 APK.

APK yang melanggar dan ditertibkan berasal dari Partai Gerindra sebanyak 345 APK, Partai Solidaritas Indonesia sebanyak 300 APK, PDI Perjuangan sebanyak 151 APK, PKS sebanyak 97 APK, Golkar sebanyak 101 APK, dan Gelora sebanyak 96 APK.

Sebanyak 1.241 alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan yang terpasang di Kota Semarang ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News