Anggota PPK dan PPS di Boyolali Diduga Melanggar Netralitas Pemilu
jateng.jpnn.com, BOYOLALI - Seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, diduga melanggar netralitas penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali Widodo mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
"Bawaslu telah selesai melakukan pemeriksaan bukti dan klarifikasi yang bersangkutan, terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh anggota PPK Selo inisial Mar dan PPS Penggung inisial La," katanya, Minggu (14/1).
Dia mengatakan bahwa dugaan melanggar netralitas itu berasal dari informasi dari masyarakat, soal anggota PPK Kecamatan Selo dan seorang anggota PPS di Penggung Boyolali kota, sudah ditindaklanjuti, dilakukan penelusuran serta hasilnya sudah diplenokan.
"Seorang anggota PPK Selo itu diduga melanggar netralitas karena yang bersangkutan masuk dalam kepengurusan partai politik. Kami sudah kasih klarifikasi dan meminta keterangan saksi-saksi. Serta kami menemukan surat keputusan dan sudah memberi klarifikasi, kemudian memanggil saksi dan mempelajari aturan main internal partai politik itu," ujarnya.
Sehingga, kata dia, kesimpulannya memang ada dugaan pelanggaran seorang anggota PPK Selo itu, terkait netralitas.
Menurut dia, anggota PPK Selo diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Yang bersangkutan sesuai dengan Undang Undang untuk dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Sehingga, hasil klarifikasi tersebut diteruskan ke KPU Boyolali untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Seorang anggota PPK dan PPS di Kabupaten Boyolali diduga melanggar netralitas Pemilu 2024. Bawaslu pun melakukan pemeriksaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News