Anggota PPK dan PPS di Boyolali Diduga Melanggar Netralitas Pemilu

Senin, 15 Januari 2024 – 00:00 WIB
Anggota PPK dan PPS di Boyolali Diduga Melanggar Netralitas Pemilu - JPNN.com Jateng
Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali Widodo, memberikan keterangan di Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (14/1/2024). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Dia mengatakan yang bersangkutan diduga melanggar UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

"Yang bersangkutan sudah menandatangani surat pernyataan tidak terlibat dalam pengurus partai politik minimal selama lima tahun," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, untuk anggota PPS Penggung, yang melanggar dugaan netralitas penyelenggara Pemilu 2024 karena foto bersama dengan pasangan calon presiden-calon wakil presiden dari dua pasangan calon yang berbeda.

"Dia mengunggah fotonya itu, di media sosial," ujarnya,

Anggota PPS Penggung tersebut diduga juga melanggar netralitas karena yang bersangkutan sebagai anggota PPS seharusnya menjaga ekspresi dan sebagainya justru foto dengan capres dan cawapres dari dua calon yang berbeda dan dengan sengaja diupload di medsos.

Menurut dia, temuan masyarakat tersebut kemudian disampaikan ke Bawaslu. Bawaslu sudah melakukan klarifikasi dan yang bersangkutan mengakui hal tersebut.

Bawaslu mengkaji ada dugaan pelanggarannya, akan disampaikan kepada KPU Boyolali untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Putusannya KPU seperti apa, Bawaslu tidak ikut campur dan itu kewenangan KPU," katanya. (antara/jpnn)

Seorang anggota PPK dan PPS di Kabupaten Boyolali diduga melanggar netralitas Pemilu 2024. Bawaslu pun melakukan pemeriksaan.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News