Kampanye dengan Menawarkan Hadiah Umrah, Caleg di Kudus Diperiksa Bawaslu
jateng.jpnn.com, KUDUS - Seorang calon legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024 diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan menawarkan hadiah umrah dan kendaraan bermotor bagi warga yang memilihnya.
"Hari ini caleg tersebut sudah kami undang untuk dimintai klarifikasinya," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kudus Heru Widiawan, Selasa (13/2).
Dia mengatakan caleg tersebut hadir di Kantor Bawaslu Kudus pada pukul 10.00 WIB dan diperiksa hingga sekitar pukul 12.00 WIB.
Sehari sebelumnya, Bawaslu Kudus juga meminta klarifikasi tiga orang saksi dari panitia pengawas pemilihan umum desa dan kecamatan.
"Dalam klarifikasi terhadap caleg tersebut kami mengajukan sekitar 20 pertanyaan mengenai upaya menggaet dukungan pemilih dengan memberikan kupon umrah, mobil, sepeda motor, dan paket sembako," ujarnya.
Bahkan, caleg tersebut juga mempromosikan janjinya itu melalui baliho yang dipasang di sejumlah titik Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kudus.
Heru menambahkan Bawaslu Kudus sebelumnya sudah mengingatkan caleg itu untuk menghentikan kampanye dengan menawarkan berbagai hadiah, termasuk meminta pencopotan baliho yang mempromosikan hadiah bagi pemilih yang memberikan dukungan saat pemungutan suara 14 Februari 2024.
"Sudah ada pertemuan dengan yang bersangkutan untuk meminta pelepasan dan penghentian kampanye yang melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujarnya.
Caleg peserta Pemiliu 2024 di Kabupaten Kudus diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan menawarkan hadiah umrah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News