Kampanye dengan Menawarkan Hadiah Umrah, Caleg di Kudus Diperiksa Bawaslu
Akan tetapi, janji untuk melepas baliho dan menghentikan kampanye yang melanggar aturan tersebut belum juga dipenuhi hingga akhirnya kasus pelanggaran pemilu tersebut dilanjutkan ke tahap klarifikasi.
Bawaslu Kudus akan melakukan kajian berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, termasuk kemungkinan memeriksa saksi lain untuk tambahan keterangan.
"Hasil klarifikasi tersebut juga akan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan melibatkan kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kudus," ujarnya.
Tahap berikutnya dilanjutkan dengan pleno untuk memutuskan kasus tersebut bisa dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.
"Jika terbukti melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Pemilu yang berbunyi bahwa dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," kata Heru menjelaskan. (antara/jpnn)
Caleg peserta Pemiliu 2024 di Kabupaten Kudus diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan menawarkan hadiah umrah
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News